You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lurah Tampik Adanya Pembiaran TPS Liar di Pinang Ranti
.
photo doc - Beritajakarta.id

TPS Liar di Pinang Ranti Akibat Tak Ada Kontainer

Pihak Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sejak 2013 meminta penempatan kontainer sampah ke Suku Dinas Kebersihan di RT 08/04. Namun karena tidak kunjung dikabulkan, akhirnya warga kembali membuang sampah di sebuah lahan yang belum terbangun.

Kita nggak biarin, pasca ditutup kita koordinasi dengan LMK dan RW. Kita bikin surat ke Suku Dinas Kebersihan minta pengadaan kontainer. Tapi belum sampai sekarang

Lurah Pinang Ranti, Susi mengatakan, pemilik lahan yang menjadi tempat pembuangan sampah memang sengaja membiarkan warga memanfaatkan menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sebab lahan tersebut, awalnya masih terdiri dari rawa.

"Sudah lama diizinkan pemiliknya buat masyarakat buang sampah di situ, soalnya tanah itu dulunya rawa," ujar Susi, Rabu (21/10).

Kelurahan Pinang Ranti Diminta Gelar Rapat Soal TPS Liar

Menurut Susi, pada 2013 lalu pihak kelurahan pernah menutup TPS liar tersebut, dan bersurat kepada Suku Dinas Kebersihan untuk disediakan kontainer.

"Kita nggak biarin, pasca ditutup kita koordinasi dengan LMK dan RW. Kita bikin surat ke Suku Dinas Kebersihan minta pengadaan kontainer. Tapi belum sampai sekarang. Makanya masyarakat dari 2014 balik lagi buang sampah di situ," tutur Susi.

Susi mengatakan, pihaknya sudah berusaha menggandeng warga mengatasi permasalahan sampah yang menggunung di lokasi itu. Salah satunya membuat landasan kontainer secara swadaya bersama warga.

"Buat landasannya itu swadaya masyarakat tahun 2014, dan kita sudah minta kontainer dari tahun 2013. Setiap aksi kebersihan wilayahnya juga suka di situ, tapi truknya nggak bisa masuk dengan alasan akses ke sana terlalu sempit jadinya sulit," tandas Susi.

Sebelumnya, pada Selasa (20/10) kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji meninjau lahan yang dijadikan TPS liar dengan luas sekitar 5.000 meter persegi tersebut. Rencananya, pemilik lahan dan juga pengurus RT/RW akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembiaran warga membuang sampah di lahan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2497 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1148 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1115 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1001 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik